PENDAMPINGAN LEGALITAS USAHA MELALUI PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) BAGI UMKM KELURAHAN KALISEGORO

Authors

  • Ardhia Indriani Davina Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Habid Ali Universitas Negeri Semarang
  • Friza Nur Azilah Universitas Negeri Semarang
  • Fira Angelica Djunaidi Universitas Negeri Semarang
  • Arina Qurrota A’yun Universitas Negeri Semarang
  • Ririn Olivia Putri Universitas Negeri Semarang
  • Cindy Pramudita Universitas Negeri Semarang
  • Farah Oktavia Ramadhani Universitas Negeri Semarang
  • Najwa Faiza Laiqasyifa Universitas Negeri Semarang
  • Sabilla Arum Sekar Universitas Negeri Semarang
  • Edi Kurniawan Universitas Negeri Semarang

Keywords:

UMKM, Legalitas Usaha, NIB, OSS, Pendampingan

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, namun sebagai pemilik usaha, mereka masih menghadapi tantangan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang usaha. Salah satu jenis peraturan perundang-undangan usaha yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam praktiknya, masih terdapat pengguna UMKM yang memerlukan bantuan dalam memahami dan memanfaatkan sistem tersebut. Namun, mekanisme perizinan yang sebelumnya lebih sering dilakukan secara manual kini beralih ke layanan digital melalui OSS, sehingga memberikan kemudahan bagi para pemilik usaha. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendampingi pelaku UMKM di Kelurahan Kalisegoro dalam memperoleh NIB sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai proses perizinan usaha berbasis digital. Kegiatan dilaksanakan pada 3–5 Agustus 2026 melalui metode observasi, pemetaan UMKM, pendataan, dan pendampingan langsung secara partisipatif di lokasi usaha. Sasaran kegiatan terdiri atas tiga UMKM, yaitu Warung Makan Pak Daryanto, Bintang Water, dan Gilang Bengkel. Tahapan kegiatan meliputi identifikasi dan pemetaan UMKM, pengumpulan data dan dokumen, pengisian data usaha melalui OSS, pendampingan tahapan lingkungan, penerbitan NIB, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh UMKM sasaran berhasil memperoleh NIB dengan tingkat keberhasilan 100%. Kendala yang ditemukan meliputi kesulitan pengunggahan dokumen dan kendala teknis pada sistem OSS sehingga beberapa proses membutuhkan pendampingan lanjutan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan langsung dapat membantu pelaku UMKM menyelesaikan proses legalitas usaha sekaligus meningkatkan pengalaman praktis dalam menggunakan layanan perizinan digital. Kegiatan ini mendukung SDG 8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, melalui penguatan formalisasi usaha dan kapasitas pelaku UMKM.

References

Afiyah, J., & Qurratu’aini, N. I. (2025). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Usaha Mikro Berbasis Jasa Konveksi Rumah Tangga. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 42–45. https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.251

Campos, F., Goldstein, M., & McKenzie, D. (2023). How should the government bring small firms into the formal system? Experimental evidence from Malawi. Journal of Development Economics, 161. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2022.103045

Djarwono, L. F., Febrianti, I., Maulana, M. I., & Nurjannah, Y. I. (2023). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Pengembangan UMKM Di Desa Krikilan Melalui Online Single Submission (OSS).

Hutajulu, D. M., Islami, F. S., & Saputra, B. E. (2024). Pendampingan Pembuatan IUMK dan NIB bagi Pengusaha UMKM Desa Ngargogondo. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 8(1), 65. https://doi.org/10.30595/jppm.v8i1.19264

Kementrian Investasi dan Hilirisasi. (2026). Siaran Pers Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha.

Pemerintah Pusat. (2025). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rachmini, S. A., Hamrul, H., Virgiawan, W., & Indra. (2025). Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. To Maega?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(1), 177–188. https://doi.org/10.35914/tomaega.v8i1.2985

Rahayu, S. A. P., & Puteri, D. S. (2024). Optimizing the Use of Online Single Submission to Accelerate Business Licensing for Micro Enterprises.

Rahmah, Y. L., Astuti, D., Lukman, M. I. D., & Saifudin. (2025). Pendampingan Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Legalitas Usaha Di Desa Samirono.

United Nations. (2015). Global Sustainable Development Report 2015.

Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia?: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205

Yáñez-Valdés, C., Barros-Celume, S., & Tautiva, J. A. D. (2026). Unpacking the relationship between digitalization and formalization among micro-entrepreneurs in an emerging market. Technology in Society, 86. https://doi.org/10.1016/j.techsoc.2026.103250

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles