Analisis Legalitas dan Perizinan Usaha pada UMKM Delipel di Kota Subang

Authors

  • Imelda Sari STIE Sutaatmadja
  • Mutqi Sopiawadi STIE Sutaatmadja
  • Resa Resa STIE Sutaatmadja
  • Wisnu Saputra STIE Sutaatmadja

Keywords:

UMKM, legalitas usaha, perizinan usaha, Nomor Induk Berusaha, Kota Subang

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Meskipun penting, UMKM sering menghadapi tantangan terkait legalitas dan perizinan usaha, yang menghambat kemampuan mereka untuk bersaing di pasar formal. Penelitian ini berfokus pada Delipel, UMKM pengolahan makanan di Subang, mengkaji praktik hukum dan perizinan perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Studi ini menyoroti kesulitan yang dihadapi UMKM dalam memperoleh izin usaha yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta tantangan dalam menavigasi platform perizinan digital seperti Online Single Submission (OSS). Dengan menganalisis kepatuhan hukum operasional usaha Delipel, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi strategis peningkatan legalitas usaha guna mendorong pertumbuhan dan perluasan pasar. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya sertifikasi legal, seperti keamanan produk (P-IRT) dan sertifikasi halal, bagi UMKM dalam meningkatkan daya saing dan mengamankan pendanaan. Pada akhirnya, penelitian ini menekankan perlunya prosedur perizinan yang disederhanakan dan dukungan teknis yang lebih baik bagi UMKM untuk berkembang di pasar yang kompetitif.

References

Kementerian Investasi/BKPM. (2023). Panduan OSS Berbasis Risiko.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sari, I., Sopiawadi, M., Hasil, & Saputra, W. (2024). Legalitas usaha UMKM. Jurnal …

Downloads

Published

2026-07-13

Issue

Section

Articles