EDUKASI PAJAK HIBURAN UNTUK MENINGKATKAN LITERASI PAJAK PADA WAJIB PAJAK V-CROUND BILLIARD DI KABUPATEN SUBANG
Keywords:
pajak hiburan, literasi pajak, edukasi pajak, diskusi partisipatif, Kabupaten SubangAbstract
Pajak hiburan merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, di Kabupaten Subang, kontribusi pajak hiburan terhadap PAD masih tergolong rendah karena tingkat literasi dan kepatuhan wajib pajak yang belum optimal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi pajak dan kesadaran wajib pajak melalui edukasi pajak hiburan dengan pendekatan diskusi partisipatif. Mitra kegiatan adalah pelaku usaha V-Cround Billiard di Kabupaten Subang. Kegiatan diawali dengan observasi dan identifikasi kebutuhan mitra, dilanjutkan dengan penyusunan materi edukasi berbasis regulasi terbaru, serta pelaksanaan diskusi interaktif yang melibatkan pemilik usaha, karyawan, dan perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap dasar hukum, perhitungan, dan pelaporan pajak hiburan. Peserta juga menunjukkan komitmen untuk melakukan pencatatan pendapatan secara rutin dan memanfaatkan aplikasi digital pajak daerah. Pendekatan partisipatif terbukti efektif dalam menumbuhkan kesadaran pajak berbasis pengalaman nyata, serta memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak hiburan.
References
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. (2023). Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Kabupaten Subang: Pemerintah Kabupaten Subang.
Putri, A. A. L., Yasa, I. N. P., & Putra, P. Y. (2025). Digital tax literacy terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan, 4(1), 368-383. https://doi.org/10.55606/jimak.v4i1.5392
Putri, L. A., dkk. (2022). Edukasi pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 112-118
Rezeki, S. G., & Maidalena. (2025). Strategies to improve entertainment tax compliance: A case study at the Office of UPT Region VI Bapenda Medan City. International Journal of Humanity Advance, Business & Sciences (IJHABS), 2(3), 283-290. https://doi.org/10.59971/ijhabs.v2i3.390
Sari, D., & Hardiningsih, P. (2020). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di daerah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
Suherman, A. (2021). Pendekatan partisipatif dalam pemberdayaan masyarakat: Strategi meningkatkan efektivitas program pengabdian. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 45-53.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gapura (Garba Pembangunan Masyarakat)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat